
Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, berinisial MTN dan AK, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan.
Kasus ini terungkap saat tim pengendalian karhutla melakukan pemadaman di kawasan HPT Blok III Taman Raja, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, pada Rabu (2/9/2026).
Tim kemudian menemukan kepulan asap dari titik lain yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
Petugas yang datang ke lokasi mengamankan MTN dan AK beserta sejumlah barang, di antaranya korek api gas, kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor hingga keranjang rotan.
Lokasi kejadian diketahui berada dalam areal kerja PT Rimba Hutani Mas (PT RHM) yang memiliki fungsi kawasan lindung.
Penyidik kini masih mendalami fakta dan alat bukti, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab perlindungan kawasan serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di areal tersebut.
Kementerian Kehutanan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum terkait kebakaran hutan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp7,5 miliar.




Để lại bình luận
Địa chỉ email của bạn sẽ không được công khai. Các trường bắt buộc được đánh dấu *